Kamis, 24 November 2011

Garis Sempadan Sungai??

Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Sedangkan garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai sesuai batang tubuh PP 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Baru-baru ini saya menemukan iklan tawaran kavling tanah oleh sebuah pengembang perumahan dipinggir kali ciliwung, di bawah jembatan jalan Akses UI Depok. Lokasi komplek perumahan tersebut tepat persis di pinggir sungai ciliwung. 
 
Padahal sesuai dalam peraturan pemerintah No 38 tahun 2011 tentang Sungai disebutkan bahwa, Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan:
  1. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
  2. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
  3. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
Padahal setahu saya apabila akan membangun bangunan maka harus ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemda setempat. Apabila lokasi bangunan atau spesifikasi bangunan ada yang menyalahi aturan maka 'seharusnya' mustahil izin tersebut bisa di keluarkan. Apalagi apabila rumah tersebut dibeli dengan cara KPR yang notabene meminjam bank untuk pembiayaannya maka pasti pihak bank akan melakukan verifikasi bangunan dan kelengkapan izin/surat/sertifikat atas tanah dan bangunan yang dijual.
wallahualam...
 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Archiline Studio

www.archiline-studio.com
Komplek RTM No.25 Tugu Cimanggis (Kelapa Dua) Depok 16451
email. aji.noor@gmail.com
ph. 0856-2002-678/0811-1162-678

2 komentar:

  1. msak mbangun d tanah sendiri gk boleh....
    gk jauh beda jaman penjajah...
    klw emng tdk boleh harus ada pembebasan tanah donk....

    BalasHapus
  2. Bukannya tidak boleh membangun ditanah sendiri mas, tapi membangun harus sesuai peruntukan lahan di masing2 lokasi.. Karena kita hidup dalam lingkungan sosial sehingga kita harus mempertimbangkan dampak dan akibat atas setiap pembangunan yg dilaksanakan. Coba kita lihat padatnya pembangunan yg sudah terjadi di sepanjang bantaran kali ciliwung di jakarta, akibatnya mereka harus kebanjiran setiap debit sungai tinggi dan menyebabkan penyempitan daerah aliran sungai sehingga air meluap ke kawasan sekitarnya juga dan menyebabkan banjir. Jadi intinya, boleh dibangun tapi sesuai dengan aturan. CMIIW. Terimakasih sudah mampir di blog ini..

    BalasHapus